PIP DAN SEJARAH UNTAD | Membandingkan UUD yang lama dengan undang-undang yang berlaku sekarang.









Tugas 1: Pola Ilmiah pokok (PIP) dan sejarah Universitas Tadulako!
Pembahasan:
Sumber Materi:
Anonim 2. 2015. http://www.untad.8m.com/sekilas.htm. diakses 25 februari 2015.
Kamus Umum Bahasa Indonesia. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1646p.

1. Kajian Lingkungan Hidup.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dan semua benda, kesatuan ruang dan semua benda, daya, dan mahluk hidup termasuk daya, dan mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan perikehidupan dan kesejahteraan manusia dan mahluk hidup manusia dan mahluk hidup lainnya. Menurut Otto Soemarwoto (dalam Nursid Sumaatmadja,1989:25), “Lingkungan Hidup atau lingkungan suatu organisme hidup ialah segala sesuatu disekeliling organisme itu yang berpengaruh pada kehidupannya.” Berarti segala sesuatu yang mempunyai pengaruh terhadap kehidupan yang berada di sekitar kita bisa dikatakan lingkungan hidup, misalnya saja tanah , air, udara , mineral, organisme dan perilakunya.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan ditegakkan konsep lingkungan sebagai berikut “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.” Lingkungan Hidup menurut Undang- Undang bukan hanya mempengaruhi kelangsungan kehidupan tetapi juga mempengaruhi kesejahteraan makhluk hidup. Tanpa lingkungan kita tidak akan bisa untuk hidup normal karena lingkungan hidup merupakan faktor yang sangat penting dalam kehidupan untuk pertumbuhan, karakter dan bisa pula untuk kesehatan. Apabila lingkungan yang kita tempati keadaanya sangat kotor maka banyak masalah yang akan timbul dari mulai terserang penyakit dan kematian,hal  itu  di karenakan lingkungan di sekitar mereka yang tidak layak untuk di tinggali ataupun lingkungannya kurang memadai. Pengkajian terhadap permasalahan yang terjadi di dalam lingkungan perlu dilakukan. Agar dapat mengatahui titik permasalahannya dan mencari solusi dari setiap permasalahan tersebut. Penulisan ini bertujuan memberikan suatu gambaran tentang keadaan lingkungan di kelurahan Talise dan kawasan sekitar Pusat Rekreasi Keluarga Pantai Talise, selain itu merupakan salah satu syarat agar dapat lulus mata kuliah Kajian Lingkungan Hidup (KLH).
Kajian Lingkungan Hidup di jadikan sebagai PIP di UNTAD Karena Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dan semua benda, kesatuan ruang dan semua benda, daya, dan mahluk hidup termasuk daya, dan mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan perikehidupan dan kesejahteraan manusia dan mahluk hidup manusia dan mahluk hidup lainnya. dan dikarenakan KLH Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan jalan memprakarsai dan berperan serta dalam kegiatan-kegiatan pembangunan di daerah tertinggal pada khususnya, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal pemberian konsultasi hukum, manajemen, informasi ilmiah, paket-paket teknologi dan sebagainya.

2.  Konsep pengembangan kajian lingkungan hidup Universitas Tadulako
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dan semua benda, kesatuan ruang dan semua benda, daya, dan mahluk hidup termasuk daya, dan mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan perikehidupan dan kesejahteraan manusia dan mahluk hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.
lingkungan hidup sebagai obyek kajian UNTAD:
1.      Kondisi Lingkungan hidup di Sulteng yang relatif terutama lingkungan Hidup fisik.
2.      Kondisi Lingkungan Hidup Sosial budaya yang relatif  heterogen, baik etnis , adat istiadat maupun agama.
3.      Kondisi Lingkungan pemukiman yang terpencar-pencar (Pantai, pedalaman, pegunungan dan nomaden.
4.      Mempunyai keanekargaman hayati yang khas.
3. Tujuan Universitas Tadulako
a.       Menyelenggarakan program sarjana dan diploma pada berbagai program studi, sehingga menghasilkan lulusan dengan kualitas tinggi dan kompetensi keilmuan dan keahlian yang relevan dengan dunia kerja, yang :
a)      berahlak mulia;
b)      beretika akademik terhormat;
c)      berpengetahuan akademik (ipteks) yang sesuai dengan tuntutan zaman;
d)     mampu berkomunikasi efektif, dalam bahasa Indonesia dan asing (Inggris);
e)      menguasai dan mampu memanfaatkan teknologi informatika yang terus berkembang;
f)       berwawasan kemandirian (wirausaha) yang tangguh;
g)      tanggap dan berkemampuan tinggi menyesuaikan diri terhadap perubahan dan kemajuan;
h)      berbekal disiplin dan etos kerja tinggi;
i)        berbekal kesadaran yang tinggi tentang hak asasi, demokrasi, intelektual dan pelestarian lingkungan.
b.      Melaksanakan penelitian terapan bagi pengembangan teknologi dan kesenian yang relevan untuk mendukung pembangunan nasional pada umumnya dan pengembangan industri pada khususnya, serta melaksanakan penelitian dasar bagi pengembangan ilmu pengetahuan.
c.       Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan jalan memprakarsai dan berperan serta dalam kegiatan-kegiatan pembangunan di daerah tertinggal pada khususnya, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal pemberian konsultasi hukum, manajemen, informasi ilmiah, paket-paket teknologi dan sebagainya.
d.      Mengembangkan dan membina kehidupan masyarakat akademik yang sehat dan dinamis, yang didukung oleh budaya ilmiah yang menjunjung tinggi kebenaran terbuka, kritis, bertanggung jawab, kreatif, inovatif dan tanggap terhadap perubahan di tingkat nasional maupun global.
e.       Menjalin dan menempuh kerja sama kelembagaan yang simetrikal dan saling menguntungkan dengan pemerintah, dunia kerja (industri) dan lembaga pendidikan tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.
f.       Meningkatkan kinerja di semua aspek kegiatan yang menjadi misi Untad guna mencapai universitas yang berdedikasi tinggi yang dikenal secara nasional.
Kesimpulan:
1.      Lingkungan merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan makhluk di muka bumi ini.
2.      Landasan berpikir ini seharusnya tidak boleh terlepas jauh dari latar belakang sejarah lahirnya UNTAD, karena lembaga pendidikan tinggi ini lahir dari niat dan cita-cita yang tulus dari tokoh-tokoh masyarakat Palu ketika itu dimana mereka hanya mempunyai satu tekad.
3.      Lingkungan Hidup aadalah kesatuan ruang dan semua benda, kesatuan ruang dan semua benda, daya, dan mahluk hidup .Lingkungan Hidup menurut Undang- Undang bukan hanya mempengaruhi kelangsungan kehidupan tetapi juga mempengaruhi kesejahteraan makhluk hidup.
4.      Tanpa lingkungan kita tidak akan bisa untuk hidup normal karena lingkungan hidup merupakan faktor yang sangat penting dalam kehidupan untuk pertumbuhan, karakter dan bisa pula untuk kesehatan.




TUGAS 2: Perbandingan UUD yang mengatur tengang LIngkungan Hidup yang lama dengan UUD yang baru.
Pembahasan:
Sumber materi:

Perbandingan pasal 1 UU No.4 Tahun 1982,UU No.23 Tahun 1997, dan UU No.32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup:
no
UU No.4 thn 1982
UU No.23 thn 1997
UU No.32 thn 2009
analisis
1
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan,
dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lainnya
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya,
yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain
Disini terlihat adanya pengertian bahwa lingkungan hidup pada perkembangannya tidak saja menyangkut makhluk hidup tetapi juga diperluas dengan alam yang dipengaruhinya.
2
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan,
penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan
pengembangan lingkungan hidup;
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan
penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan
penegakan hukum.
Didalam pengelolaan lingkungan hidup diperluas lagi dengan dikembangkan suatu sistem serta perencanaan nantinya untuk menghindari pencemaran serta disertakannya suatu perlindungan hukum sehingga adanya suatu kepastian hukum
3
Ekosistem adalah tatanan kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur
lingkungan hidup yang saling mempengaruhi
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan
kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan
hidup;
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan
hidup yang merupakan kesatuan utuhmenyeluruh
dan saling mempengaruhi dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas lingkungan hidup
Perkembangan undang-undang meyertakan juga bagaimana ekosisitem itu nantinya membentuk suatu yang berwujud keseimbangan stabilitas dan lainnya
4
Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup
untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain
Daya dukung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan
keseimbangan antarkeduanya
Selain untuk mendukung kehidupan manusia dengan makhluk lainya undang-undang trebaru juga menginginkan adanya keseimbangan yang terjadi diantara keduanya
5
Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya
manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, dan sumber
daya buatan;
Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber
daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan
sumber daya buatan
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan
hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan
nonhayati yang secara keseluruhan membentuk
kesatuan ekosistem
Didalam UU yang terbaru mengartikan bahwa SDA tidak terdiri dari sumber daya buatan hanya alam yang nantinya membentuk suatu ekosistem
6
. Baku mutu lingkungan adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau
komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang
adanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk
hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau
unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber
daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran
batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau
komponen yang ada atau harus ada dan/atau
unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya
dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur
lingkungan hidup.
Untuk baku lingkungan dari UU yang pernah ada dan yang beralaku Semarang memekai pengertian yang sama
7
Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup,
zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya
tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga
kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukannya;
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak
dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan
hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
baku mutu lingkungan hidup yang telah
ditetapkan.
Adanya perubahan dari UU terbaru yang menggunakan baku mutu sebagai standar didlam pencemaran lingkungan hidup itu sendiri
8
Perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung
atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan atau hayati lingkungan, yang
mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang
pembangunan yang berkesinambungan
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan
perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau
hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi
dalam menunjang pembangunan berkelanjutan
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan
orang yang menimbulkan perubahan langsung
atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia,
dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga
melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup.
Dari perkembangan UU perusakan adalah lingkungan hidup itu tidak dapat berfungsi lagi yang mempengaruhi juga terhdapa sifat kimianya
9
Dampak lingkungan adalah perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu
kegiatan;
Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada
lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau
kegiatan;
Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh
perubahan pada lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan
UU memperluas lagi dengan perubahan pada lingkunagn hidup dan serta yang tidak hanya dipengruhi oleh kegiatan namun juga suatu usaha didalamnya
10
Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan;
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang
selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian
mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan
Didalam UU yang terbaru setiap adanya suatu pembanguna yang tetntunya pasti melibatkan lingkungan hidup harus terlebih dahulu melakukan Amdal untuk memperoleh suatu kajian tentang dampak yang akan terjadi terhadap pembangunan tersebut
11
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam yang
menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi sumber daya terbaharui
menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam
tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan
sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan
ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas
nilai serta keanekaragamannya
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan
sumber daya alam untuk menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana serta
kesinambungan ketersediaannya dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta
keanekaragamannya
Tentang konservasi sumber daya alam UU masih memakai pengertian yang sama seperti UU yang terdahulu
12
Lembaga swadaya masyarakat adalah organisasi yang tumbuh secara swadaya,
atas kehendak dan keinginan sendiri, di tengah masyarakat, dan berminat serta
bergerak dalam bidang lingkungan hidup
Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk
atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang
tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup
Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok
orang yang terorganisasi dan terbentuk atas
kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya
berkaitan dengan lingkungan hidup
Disini tidak lagi memasukkan organisasi tersebut kepada suatu lembaga swadaya namun organisasi itulah yang membentuk diri atas kehendak
13
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana
menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan
yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan
hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk
menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa
kini dan generasi masa depan
Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar
dan terencana yang memadukan aspek lingkungan
hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi
pembangunan untuk menjamin keutuhan
lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan,
kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini
dan generasi masa depan
Pembangunan berkelenjutan disini ditujukan lebih spesifik lagi agar nantinya dapat menjamin kehidupan generasi-generasi berikutnya
14
Menteri adalah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup
Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan
hidup.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup
Kementerian yang ditunjuk disini bukanlah menteri mana yang ditunjuk lagi melainkan kementerian yang mengurus tentang lingkungan hidup itu sendiri
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan ditegakkan konsep lingkungan sebagai berikut “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.”
Didalam UU no.23 tahun 1997 juga membahas hal-hal seperti:plestarian lingkungan,daya tampung ,kriteria baku,limbah,bahan berbahaya,sengketa lingkungan dan audit terhadap lingkungan.
sedangkan dlam UU no. 32 tahun 2009 diperluas lagi dengan beberapa hal seperti: perlindungan lingkungan hidup,rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,kajian lingkungan hidup strategis,Amdal,perubahan iklim,pengelolaan limbah,ekoregion,kearifan lokal dan juga izin lungkungan. dari beberapa hal yang diperluas tersebut maka UU tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengalami perkembangan untuk mekonversikan berbagai maslah yang semakin kompleks terkait dengan lingkungan yang mana nantinya perkembangan ini dapat menjamin suatu kepastian hukum terhadap lingkungan hidup.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH KEWIRAUSAHAAN | Perencanaan Usaha Lengkap

HUKUM ADAT | Perkembangan di indonesia