PIP DAN SEJARAH UNTAD | Membandingkan UUD yang lama dengan undang-undang yang berlaku sekarang.
Tugas
1: Pola Ilmiah pokok (PIP) dan sejarah Universitas Tadulako!
Pembahasan:
Sumber Materi:
Anonim 1. 2015. http://arynuryanti.blogspot.com/2013/11/mengenal-kajian-ling
ku ngan -hidup-dan.html. diakses 25 februari 2015.
Anonim 2. 2015.
http://www.untad.8m.com/sekilas.htm. diakses 25 februari 2015.
Kamus Umum Bahasa
Indonesia. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1646p.
1.
Kajian Lingkungan Hidup.
Lingkungan
Hidup adalah kesatuan ruang dan semua benda, kesatuan ruang dan semua benda,
daya, dan mahluk hidup termasuk daya, dan mahluk hidup termasuk manusia dan
perilakunya, yang manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia dan mahluk hidup manusia dan mahluk hidup lainnya. Menurut
Otto Soemarwoto (dalam Nursid Sumaatmadja,1989:25), “Lingkungan Hidup atau
lingkungan suatu organisme hidup ialah segala sesuatu disekeliling organisme
itu yang berpengaruh pada kehidupannya.” Berarti segala sesuatu yang mempunyai
pengaruh terhadap kehidupan yang berada di sekitar kita bisa dikatakan
lingkungan hidup, misalnya saja tanah , air, udara , mineral, organisme dan
perilakunya.
Dalam
UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
ditegakkan konsep lingkungan sebagai berikut “Lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.” Lingkungan
Hidup menurut Undang- Undang bukan hanya mempengaruhi kelangsungan kehidupan
tetapi juga mempengaruhi kesejahteraan makhluk hidup. Tanpa lingkungan kita
tidak akan bisa untuk hidup normal karena lingkungan hidup merupakan faktor
yang sangat penting dalam kehidupan untuk pertumbuhan, karakter dan bisa pula
untuk kesehatan. Apabila lingkungan yang kita tempati keadaanya sangat kotor
maka banyak masalah yang akan timbul dari mulai terserang penyakit dan
kematian,hal itu di karenakan lingkungan di sekitar
mereka yang tidak layak untuk di tinggali ataupun lingkungannya kurang memadai.
Pengkajian terhadap permasalahan yang terjadi di dalam lingkungan perlu
dilakukan. Agar dapat mengatahui titik permasalahannya dan mencari solusi dari
setiap permasalahan tersebut. Penulisan ini bertujuan memberikan suatu gambaran
tentang keadaan lingkungan di kelurahan Talise dan kawasan sekitar Pusat
Rekreasi Keluarga Pantai Talise, selain itu merupakan salah satu syarat agar
dapat lulus mata kuliah Kajian Lingkungan Hidup (KLH).
Kajian
Lingkungan Hidup di jadikan sebagai PIP di UNTAD Karena Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dan semua benda,
kesatuan ruang dan semua benda, daya, dan mahluk hidup termasuk daya, dan
mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang manusia dan perilakunya,
yang mempengaruhi kelangsungan mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan perikehidupan dan kesejahteraan manusia dan mahluk hidup manusia
dan mahluk hidup lainnya. dan dikarenakan KLH Melaksanakan kegiatan pengabdian
kepada masyarakat dalam rangka mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi,
dengan jalan memprakarsai dan berperan serta dalam kegiatan-kegiatan
pembangunan di daerah tertinggal pada khususnya, serta memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat dalam hal pemberian konsultasi hukum, manajemen,
informasi ilmiah, paket-paket teknologi dan sebagainya.
2. Konsep pengembangan kajian lingkungan hidup
Universitas Tadulako
Lingkungan Hidup adalah
kesatuan ruang dan semua benda, kesatuan ruang dan semua benda, daya, dan
mahluk hidup termasuk daya, dan mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya,
yang manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia dan mahluk hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.
lingkungan hidup
sebagai obyek kajian UNTAD:
1.
Kondisi Lingkungan hidup di Sulteng yang
relatif terutama lingkungan Hidup fisik.
2.
Kondisi Lingkungan Hidup Sosial budaya
yang relatif heterogen, baik etnis , adat istiadat maupun agama.
3.
Kondisi Lingkungan pemukiman yang
terpencar-pencar (Pantai, pedalaman, pegunungan dan nomaden.
4.
Mempunyai keanekargaman hayati yang
khas.
3.
Tujuan Universitas Tadulako
a.
Menyelenggarakan program sarjana dan
diploma pada berbagai program studi, sehingga menghasilkan lulusan dengan
kualitas tinggi dan kompetensi keilmuan dan keahlian yang relevan dengan dunia
kerja, yang :
a) berahlak
mulia;
b) beretika
akademik terhormat;
c) berpengetahuan
akademik (ipteks) yang sesuai dengan tuntutan zaman;
d) mampu
berkomunikasi efektif, dalam bahasa Indonesia dan asing (Inggris);
e) menguasai
dan mampu memanfaatkan teknologi informatika yang terus berkembang;
f) berwawasan
kemandirian (wirausaha) yang tangguh;
g) tanggap
dan berkemampuan tinggi menyesuaikan diri terhadap perubahan dan kemajuan;
h) berbekal
disiplin dan etos kerja tinggi;
i)
berbekal kesadaran yang tinggi tentang
hak asasi, demokrasi, intelektual dan pelestarian lingkungan.
b.
Melaksanakan penelitian terapan bagi
pengembangan teknologi dan kesenian yang relevan untuk mendukung pembangunan
nasional pada umumnya dan pengembangan industri pada khususnya, serta
melaksanakan penelitian dasar bagi pengembangan ilmu pengetahuan.
c.
Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada
masyarakat dalam rangka mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan
jalan memprakarsai dan berperan serta dalam kegiatan-kegiatan pembangunan di
daerah tertinggal pada khususnya, serta memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat dalam hal pemberian konsultasi hukum, manajemen, informasi ilmiah,
paket-paket teknologi dan sebagainya.
d.
Mengembangkan dan membina kehidupan
masyarakat akademik yang sehat dan dinamis, yang didukung oleh budaya ilmiah
yang menjunjung tinggi kebenaran terbuka, kritis, bertanggung jawab, kreatif,
inovatif dan tanggap terhadap perubahan di tingkat nasional maupun global.
e.
Menjalin dan menempuh kerja sama
kelembagaan yang simetrikal dan saling menguntungkan dengan pemerintah, dunia
kerja (industri) dan lembaga pendidikan tinggi baik di dalam maupun di luar
negeri.
f.
Meningkatkan kinerja di semua aspek
kegiatan yang menjadi misi Untad guna mencapai universitas yang berdedikasi
tinggi yang dikenal secara nasional.
Kesimpulan:
1.
Lingkungan merupakan suatu bagian yang
tidak terpisahkan dari kehidupan makhluk di muka bumi ini.
2.
Landasan berpikir ini seharusnya tidak
boleh terlepas jauh dari latar belakang sejarah lahirnya UNTAD, karena lembaga
pendidikan tinggi ini lahir dari niat dan cita-cita yang tulus dari tokoh-tokoh
masyarakat Palu ketika itu dimana mereka hanya mempunyai satu tekad.
3.
Lingkungan Hidup aadalah kesatuan ruang
dan semua benda, kesatuan ruang dan semua benda, daya, dan mahluk
hidup .Lingkungan Hidup menurut Undang- Undang bukan hanya mempengaruhi
kelangsungan kehidupan tetapi juga mempengaruhi kesejahteraan makhluk hidup.
4.
Tanpa lingkungan kita tidak akan bisa
untuk hidup normal karena lingkungan hidup merupakan faktor yang sangat penting
dalam kehidupan untuk pertumbuhan, karakter dan bisa pula untuk kesehatan.
TUGAS
2: Perbandingan UUD yang mengatur tengang LIngkungan Hidup yang lama dengan UUD
yang baru.
Pembahasan:
Sumber materi:
Perbandingan pasal 1 UU
No.4 Tahun 1982,UU No.23 Tahun 1997, dan UU No.32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan
Hidup:
no
|
UU No.4 thn 1982
|
UU No.23 thn 1997
|
UU No.32 thn 2009
|
analisis
|
1
|
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan,
dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia
dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lainnya
|
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya,
yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain
|
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain
|
Disini terlihat adanya pengertian bahwa lingkungan
hidup pada perkembangannya tidak saja menyangkut makhluk hidup tetapi juga
diperluas dengan alam yang dipengaruhinya.
|
2
|
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam
pemanfaatan,
penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian,
pemulihan, dan
pengembangan lingkungan hidup;
|
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu
untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi
kebijaksanaan
penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan,
pemulihan,
pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup
|
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan
penegakan hukum.
|
Didalam pengelolaan lingkungan hidup diperluas
lagi dengan dikembangkan suatu sistem serta perencanaan nantinya untuk
menghindari pencemaran serta disertakannya suatu perlindungan hukum sehingga
adanya suatu kepastian hukum
|
3
|
Ekosistem adalah tatanan kesatuan secara utuh
menyeluruh antara segenap unsur
lingkungan hidup yang saling mempengaruhi
|
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup
yang merupakan
kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi
dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas lingkungan
hidup;
|
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan
hidup yang merupakan kesatuan utuhmenyeluruh
dan saling mempengaruhi dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas lingkungan hidup
|
Perkembangan undang-undang meyertakan juga
bagaimana ekosisitem itu nantinya membentuk suatu yang berwujud keseimbangan
stabilitas dan lainnya
|
4
|
Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan
untuk mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
|
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup
untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk
hidup lain
|
Daya dukung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan
keseimbangan antarkeduanya
|
Selain untuk mendukung kehidupan manusia dengan
makhluk lainya undang-undang trebaru juga menginginkan adanya keseimbangan
yang terjadi diantara keduanya
|
5
|
Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang
terdiri atas sumber daya
manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya alam
nonhayati, dan sumber
daya buatan;
|
Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang
terdiri atas sumber
daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun
nonhayati, dan
sumber daya buatan
|
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan
hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan
nonhayati yang secara keseluruhan membentuk
kesatuan ekosistem
|
Didalam UU yang terbaru mengartikan bahwa SDA
tidak terdiri dari sumber daya buatan hanya alam yang nantinya membentuk
suatu ekosistem
|
6
|
. Baku mutu lingkungan adalah batas atau kadar
makhluk hidup, zat, energi, atau
komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur
pencemar yang ditenggang
adanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai
unsur lingkungan hidup
|
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas
atau kadar makhluk
hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau
harus ada dan/atau
unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam
suatu sumber
daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup
|
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran
batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau
komponen yang ada atau harus ada dan/atau
unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya
dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur
lingkungan hidup.
|
Untuk baku lingkungan dari UU yang pernah ada dan
yang beralaku Semarang memekai pengertian yang sama
|
7
|
Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup,
zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam
lingkungan dan atau berubahnya
tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh
proses alam, sehingga
kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan
lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat
berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukannya;
|
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau
dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain
ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
kualitasnya turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan hidup tidak
dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya
|
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan
hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
baku mutu lingkungan hidup yang telah
ditetapkan.
|
Adanya perubahan dari UU terbaru yang menggunakan
baku mutu sebagai standar didlam pencemaran lingkungan hidup itu sendiri
|
8
|
Perusakan lingkungan adalah tindakan yang
menimbulkan perubahan langsung
atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan
atau hayati lingkungan, yang
mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak
berfungsi lagi dalam menunjang
pembangunan yang berkesinambungan
|
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang
menimbulkan
perubahan langsung atau tidak langsung terhadap
sifat fisik dan/atau
hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup
tidak berfungsi lagi
dalam menunjang pembangunan berkelanjutan
|
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan
orang yang menimbulkan perubahan langsung
atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia,
dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga
melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup.
|
Dari perkembangan UU perusakan adalah lingkungan
hidup itu tidak dapat berfungsi lagi yang mempengaruhi juga terhdapa sifat
kimianya
|
9
|
Dampak lingkungan adalah perubahan lingkungan yang
diakibatkan oleh suatu
kegiatan;
|
Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan
pada
lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha
dan/atau
kegiatan;
|
Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh
perubahan pada lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan
|
UU memperluas lagi dengan perubahan pada lingkunagn
hidup dan serta yang tidak hanya dipengruhi oleh kegiatan namun juga suatu
usaha didalamnya
|
10
|
Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil
studi mengenai dampak suatu
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan
hidup, yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan
|
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah
kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau
kegiatan;
|
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang
selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian
mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan
|
Didalam UU yang terbaru setiap adanya suatu
pembanguna yang tetntunya pasti melibatkan lingkungan hidup harus terlebih
dahulu melakukan Amdal untuk memperoleh suatu kajian tentang dampak yang akan
terjadi terhadap pembangunan tersebut
|
11
|
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan
sumber daya alam yang
menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi
sumber daya terbaharui
menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap
memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya
|
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan
sumber daya alam
tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya
secara bijaksana dan
sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin
kesinambungan
ketersediaannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas
nilai serta keanekaragamannya
|
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan
sumber daya alam untuk menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana serta
kesinambungan ketersediaannya dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta
keanekaragamannya
|
Tentang konservasi sumber daya alam UU masih
memakai pengertian yang sama seperti UU yang terdahulu
|
12
|
Lembaga swadaya masyarakat adalah organisasi yang
tumbuh secara swadaya,
atas kehendak dan keinginan sendiri, di tengah
masyarakat, dan berminat serta
bergerak dalam bidang lingkungan hidup
|
Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang
yang terbentuk
atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah
masyarakat yang
tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup
|
Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok
orang yang terorganisasi dan terbentuk atas
kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya
berkaitan dengan lingkungan hidup
|
Disini tidak lagi memasukkan organisasi tersebut
kepada suatu lembaga swadaya namun organisasi itulah yang membentuk diri atas
kehendak
|
13
|
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya
sadar dan berencana
menggunakan dan mengelola sumber daya secara
bijaksana dalam pembangunan
yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu
hidup
|
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup
adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan
lingkungan
hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses
pembangunan untuk
menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup
generasi masa
kini dan generasi masa depan
|
Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar
dan terencana yang memadukan aspek lingkungan
hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi
pembangunan untuk menjamin keutuhan
lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan,
kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini
dan generasi masa depan
|
Pembangunan berkelenjutan disini ditujukan
lebih spesifik lagi agar nantinya dapat menjamin kehidupan
generasi-generasi berikutnya
|
14
|
Menteri adalah Menteri yang ditugaskan mengelola
lingkungan hidup
|
Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk
mengelola lingkungan
hidup.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup
|
Kementerian yang ditunjuk disini bukanlah menteri
mana yang ditunjuk lagi melainkan kementerian yang mengurus tentang
lingkungan hidup itu sendiri
|
Dalam
UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
ditegakkan konsep lingkungan sebagai berikut “Lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.”
Didalam
UU no.23 tahun 1997 juga membahas hal-hal seperti:plestarian lingkungan,daya
tampung ,kriteria baku,limbah,bahan berbahaya,sengketa lingkungan dan audit
terhadap lingkungan.
sedangkan
dlam UU no. 32 tahun 2009 diperluas lagi dengan beberapa hal seperti:
perlindungan lingkungan hidup,rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup,kajian lingkungan hidup strategis,Amdal,perubahan iklim,pengelolaan
limbah,ekoregion,kearifan lokal dan juga izin lungkungan. dari beberapa hal
yang diperluas tersebut maka UU tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup mengalami perkembangan untuk mekonversikan berbagai maslah yang semakin
kompleks terkait dengan lingkungan yang mana nantinya perkembangan ini dapat
menjamin suatu kepastian hukum terhadap lingkungan hidup.
Komentar
Posting Komentar