Postingan

MAKALAH PERDATA | KASUS - KASUS Perdata

Gambar
                                                         KATA PENGANTAR       Dengan menyebutnama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panya-yang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berudul “KASUS – KASUS PERDATA DI INDONESIA “       Makalah ini telah saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Maka-lah ini bertujuan untuk memberikan tambahan ilmu dan dijadikaan sebagai bahan refrensi untuk mahasiswa dan calon Sarjana Hukum untuk mengembangankan Pengetahuannya.       Terlepas dari semuai tu, dengan terselesainya makalah ini, Saya menyam –paikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini karna tanpa bantuan semua pihak makalah ini tidak akan terselesaikan. Akhir kata, Saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada

HUKUM ADAT | Perkembangan di indonesia

Gambar
A.    Sejarah Singkat Hukum Adat Sumber Materi: (Artikel Muhajirin Syukur Maruapey, SH Alumni Fakultas Hukum Darussalam Ambon.) Hukum Adat dikemukakan pertama kali oleh  Prof. Snouck Hurgrounje  seorang Ahli Sastra Timur dari  Belanda  ( 1894 ). Sebelum istilah Hukum Adat berkembang, dulu dikenal istilah Adat Recht.  Prof. Snouck Hurgrounje  dalam bukunya de atjehers (Aceh) pada tahun  1893 - 1894  menyatakan  hukum  rakyat  Indonesia  yang tidak dikodifikasi adalah de atjehers. Kemudian istilah ini dipergunakan pula oleh  Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven , seorang Sarjana Sastra yang juga Sarjana Hukum yang pula menjabat sebagai Guru Besar pada  Universitas Leiden  di  Belanda . Ia memuat istilah Adat Recht dalam bukunya yang berjudul Adat Recht van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia Belanda) pada tahun  1901 - 1933 .Perundang-undangan di  Hindia Belanda  secara resmi mempergunakan istilah ini pada tahun  1929  dalam Indische Staatsregeling (Peraturan Hukum Negeri  Beland