MAKALAH PERDATA | KASUS - KASUS Perdata



                                                         KATA PENGANTAR

      Dengan menyebutnama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panya-yang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berudul “KASUS – KASUS PERDATA DI INDONESIA “
      Makalah ini telah saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Maka-lah ini bertujuan untuk memberikan tambahan ilmu dan dijadikaan sebagai bahan refrensi untuk mahasiswa dan calon Sarjana Hukum untuk mengembangankan Pengetahuannya.
      Terlepas dari semuai tu, dengan terselesainya makalah ini, Saya menyam –paikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini karna tanpa bantuan semua pihak makalah ini tidak akan terselesaikan.
Akhir kata, Saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.

Palu, 22 Mei 2017


Penyusun,


                                                                  DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LatarBelakang masalah
1.2 RumusanMasalah
1.3 TujuanPenulisan
1.4 ManfaatPenulisan
1.5 MetodePenulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Penetapan Hak asuh Anak Ahmad Dhani dengan Maya Estianty
2.2. Perceraia Rani Anggraeni
2.3. Sengketa Tanah di Meruya……
2.4. Sengketa Tanah Tabalong dan Balangan
2.5. Sengketa Tanah Nurhakim Tanggerang
2.6. Sengketa Lahan Gunarko dengan PT. Victoria cingluh Indonesia
2.7. Penipuan Maria Ulfa dan Ratna Susilawati Di Surabaya
2.8. Penipuan Dirut PT Geo Dipa Energi Jakarta
2.9. Perdata Penggelapan Uang Arisan Hengki Kawilarang
2.10 Penipuan Dan Penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
2.11 Gugatan Perdata sebesar Rp. 60, 5 Milliar oleh Farhat Abbas Terha-
dap Ahmad Dhani
2.12 Pencemaran Nama Baik Presiden Joko Widodo oleh Arsyad
2.13 Perceraian Risty Tagor dengan Stuart Collin
2.14 Penipuan oleh Ramadhan pohan sebesar Rp. 15, 3 Milliar
2.15 Gugatan Lahan Warisan Oleh Kades Cijalingan Suryaman
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA


                                                                     BAB I
                                                           PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah.
        Sejak lahir di dunia, manusia telah bergaul dengan manusia-manusia lain di dalam suatu wadah yang bernama masyarakat. Manusia dalam menjalankan kehidupannya berhubungan dengan manusia lain, sebetulnya telah mengetahui bahwa pada hakikatnya hubungan antar manusia tersebut diatur oleh bermacam-macam aturan atau pedoman. Kaidah-kaidah dan nilai nilai yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, bermacam-macam ragamnya, dan diantara sekian macam kaidah, maka yang merupakan salah satu kaidah penting adalah kaidah-kaidah hukum disamping kaidah-kaidah agama, kesusilaan, dan kesopanan. Keberadaan kaidah-kaidah tersebutlah yang memberikan batasan manusia dalam berperilaku di masyarakat, mengetahui perbuatan apa yang sesuai kaidah dan pebuatan yang bertentangan dengan kaidah.
       Perbuatan yang bertentangan dengan kaidah itulah yang kemudian memunculkan konflik dalam masyarakat. Secara umum dalam kehidupan bermasyarakat, terkadang antar individu muncul konflik atau sengketa yang menimbulkan kerugian baik salah satu individu maupun pada kedua individu yang berkonflik/bersengketa. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui 2(dua) proses. Proses penyelesaian sengketa tertua melalui proses litigasi di dalam pengadilan, kemudian berkembang proses penyelesaian sengketa melalui kerjasama (kooperatif) di luar pengadilan. Proses litigasi menghasilkan kesepakatan yang bersifat adversial yang belum mampu merangkul kepentingan bersama, cenderung menimbulkan masalah baru karena sifatnya win-lose, lamban dalam penyelesaiannya atau time consuming proses berperkaranya, tidak responsif dan terbuka untuk umum. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan pada umumnya dinamakan dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Alternative Dispute Resolution (ADR). Proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini menghindari kelambatan yang diakibatkan prosedural dan administratif sebagaimana beracara di pengadilan umum dan win-win solution.
       ADR sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa sudah semenjak lama dikenal dalam berbagai kepercayaan dan kebudayaan. Berbagai fakta telah menunjukkan bahwa pada dasarnya mediasi bukan merupakan suatu metode yang asing dalam upaya menyelesaikan sengketa ditengah masyarakat. Hanya saja konteks pendekatan dan caranya berbeda yang lebih disesuaikan dengan budaya hukum (Legal Culture) setempat. Pengertian Legal Culture dimaksud adalah “people’s attitudes toward law and the legal system-their beliefs, values, ideas and expectations. In other words, it’s that part of the general culture which concerns the legal system “, yang artinya budaya hukum merupakan sikap masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum itu sendiri.
       Sikap masyarakat ini menyangkut kepercayaan, nilai-nilai dan ide-ide serta harapan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Sebenarnya jiwa dari alternatif penyelesaian sengketa itu sudah ada dari nenek moyang bangsa Indonesia. Hal itu sebagaimana terlihat nyata dalam budaya musyawarah untuk mencapai mufakat yang masih sangat terlihat di masyarakat pedesaan di Indonesia, dimana ketika ada sengketa diantara mereka, cenderung masyarakat tidak membawa permasalahan tersebut ke pengadilan, namun diselesaikan secara kekeluargaan. Mediasi merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (yang biasa dikenal dengan istilah ADR atau ”Alternative Dispute Resolution”; ada pula yang menyebutnya “Apropriate Dispute Resolution” ) ADR pada umumnya digunakan di lingkungan kasus-kasus perdata tidak untuk kasus-kasus pidana. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini (hukum positif) pada prinsipnya kasus pidana tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, walaupun dalam hal-hal tertentu, dimungkinkan adanya penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan.

1.2 Rumusan Masalah.
Menjelaskan Bagaimanakah Kasus Pedata:
1. Penetapan Hak asuh Anak Ahmad Dhani dengan Maya Estianty.?
2. Perceraia Rani Anggraeni?
3. Sengketa Tanah di Meruya?
4. Sengketa Tanah Tabalong dan Balangan?
5. Sengketa Tanah Nurhakim Tanggerang ?
6. Sengketa Lahan Gunarko dengan PT. Victoria cingluh Indonesia?
7. Penipuan Maria Ulfa dan Ratna Susilawati Di Surabaya.?
8. Penipuan Dirut PT Geo Dipa Energi Jakarta.?
9. Penipuan Dirut PT Geo Dipa Energi Jakarta.?
10. Penipuan Dan Penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).?
11. Gugatan Perdata sebesar Rp. 60, 5 Milliar oleh Farhat Abbas Terhadap Ahmad Dhani?
12. Pencemaran Nama Baik Presiden Joko Widodo oleh Arsyad?
13. Perceraian Risty Tagor dengan Stuart Collin?
14. Penipuan oleh Ramadhan pohan sebesar Rp. 15, 3 Milliar?
15. Gugatan Lahan Warisan Oleh Kades Cijalingan Suryaman?

1.3 Tujuan Penulisan.
Dapat Memberikan Penjelasan Tentang Kasus Perdata:
1. Penetapan Hak asuh Anak Ahmad Dhani dengan Maya Estianty.
2. Perceraia Rani Anggraeni.
3. Sengketa Tanah di Meruya.
4. Sengketa Tanah Tabalong dan Balangan.
5. Sengketa Tanah Nurhakim Tanggerang.
6. Sengketa Lahan Gunarko dengan PT. Victoria cingluh Indonesia.
7. Penipuan Maria Ulfa dan Ratna Susilawati Di Surabaya.
8. Penipuan Dirut PT Geo Dipa Energi Jakarta.
9. Penipuan Dirut PT Geo Dipa Energi Jakarta.
10. Penipuan Dan Penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
11. Gugatan Perdata sebesar Rp. 60, 5 Milliar oleh Farhat Abbas Terhadap Ahmad Dhani.
12. Pencemaran Nama Baik Presiden Joko Widodo oleh Arsyad.
13. Perceraian Risty Tagor dengan Stuart Collin.
14. Penipuan oleh Ramadhan pohan sebesar Rp. 15, 3 Milliar.
15. Gugatan Lahan Warisan Oleh Kades Cijalingan Suryaman.

1.4 Manfaat Penulisan.
1. Manfaat Akademis.
      Sebagai referensi dan bahan tambahan untuk memberikan informasi kepada pembaca tentang berbagai kasus – kasus perdata yang terjadi di indonesia dan dapat melatih kreativitas yang dimiliki setiap mahasiswa dalam menulis sebuah makalah.
2. Manfaat Praktis.
       Bagi pihak internal (Mahasiswa mahasiswi) sebagai salah satu alat ukur untuk mengetahui tentang berbagai kasus – kasus perdata yang terjadi di indonesia sedangkan bagi pihak eksternal ( umum) memberikan gambaran tentang kasus – kasus perdata yang terjadi di indonesia

1.5 Metode Penulisan.
     Studi Kepustakaan yaitu pengumpulan data dilakukan dengan cara mencari , membaca , dan mempelajari situs internet serta catatan kuliah yang berhubungan dengan objek penulisan makalah sebagai subjek atau bahan dan kemudian sumber materi berasal dari imajinasi dan keinginan penulis dalam penulisan makalah ini .


BAB II
PEMBAHASAN


2.1. Kasus Perdata Penetapan Hak asuh Anak Ahmad Dhani dengan Maya Estianty.
      MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh musisi ternama Ahmad Dhani terkait gugatan cerai istrinya, Maia Estianty. Dalam putusan PK, MA memutuskan tiga anak hasil pernikahan Dhani dan Maia yakni Ahmad Ghazali alias Al, Ahmad Jalaluddin Rumi alias El dan Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul bebas memilih terkait hak asuh (hadhanah). “Putusan PK perceraian Dhani-Maia dikabulkan, tetapi anak-anak bebas memilih kepada siapa dia mau ikut,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi, Senin (27/5).Ridwan mengatakan perkara ini diputuskan pada 14 Mei 2013 oleh Majelis PK yang diketuai oleh Hakim Agung Ahmad Kamil dengan anggota Rifyal Ka'bah dan Abdul Gani.
      Dipaparkan Ridwan, majelis menganggap ketiga anak pasangan Dhani-Maia itu telah mumayyiz atau sudah melewati usia 12 tahun, sehingga mereka berhak memilih apakah mau diasuh ibunya atau ayahnya. Merujuk pada Pasal 156 huruf b Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam disebutkan anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapat- kan hadhanah dari ayah atau ibunya. Pasal 156 Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
a. anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia.
b. anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya.
Menanggapi putusan PK itu, pihak Ahmad Dhani menyatakan menerima putusan majelis. Melalui kuasa hukumnya Syamsul Hadi, Dhani menilai putusan MA ini sudah benar dan adil. “Tanggal 26 Mei kemarin Dhani ulang tahun. Dia ngomong ini hadiah ulang tahunnya lah. Inilah putusan yang benar, sesuai yang diminta Maia,” ujarnya.Samsul mengatakan sedari awal gugatan Maia memang hanya menyangkut keinginannnya untuk bercerai. Sementara harta gono-gini dan hak asuh anak tak dipersoalkan dalam gugatannya. Toh, faktanya anak-anak dan harta tidak pernah kemana-mana, harta Dhani dipakai sama anak-anak juga. Tidak ada perpindahan harta setelah putusan,” katanya. “Sampai hari ini anak-anak tetap tinggal, tetap beraktivitas, seperti biasa dengan bapaknya. Dalam perkara ini, Maia menggugat cerai Ahmad Dhani ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 November 2007. Melalui putusan pada 23 September 2008, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Maia.Dalam putusannya, Majelis hakim yang terdiri dari Busra (ketua), HM Abduh Sulaiman, dan Muhaimin memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan Maia. Dhani diwajibkan memberikan nafkah untuk anak-anaknya sebesar Rp7,5 juta/bulan untuk satu anak.
       Hakim pengadilan tingkat pertama juga memutuskan pembagian harta antara Dhani dan Maia. Dalam putusan, majelis hakim menyebutkan beberapa harta seperti tanah, bangunan, dan mobil-mobil mewah. Majelis hakim memutuskan bahwa harta-harta tersebutdibagi dua kepada masing-masing penggugat dan tergugat.Atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini, Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Namun, upaya hukum banding kandas. Upaya Dhani mengajukan kasasi juga kandas, dimana hak asuh anak dinyatakan tetap jatuh ke tangan Maia.

2.2. Kasus Perdata Perceraia Rani Anggraeni.
       Rani Anggraeni menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2005). Dikaruniai 1 orang putra berumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Rani mengalami
kekerasan dalam rumah tangga, Suaminya adalah mantan anak orang kaya yang tidak jelas kerjanya apa dan sering berprilaku sangat kasar pada Rani, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparah adalah sering memukul. Sehingga akhirnya Rani sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja. Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapi tetap tidak merubah prilaku suaminya tersebut. Bahkan sedemikian parahnya dimana si suami melepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2 tahun ini si suami tidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya. Sampai akhirnya, Rani merasa terancam jiwanya dimana terjadi kejadian pada bulan April 2011, Rani dipukul / ditonjok matanya sampai biru yang berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga. Setelah kejadian itu Rani memutuskan untuk bercerai saja. Proses Perceraian dilakukan sesuai Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Tahap-tahap:
Menentukan Pengadilan Mana yang Berwenang, Rani harus menentukan Pengadilan Agama mana yang harus di daftarkan olehnya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim. Dalam Undang-undang diatur Bila yang mengajukan gugatan cerai si istri (beragama Islam) maka Pengadilan Agama yang berwenangnya adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal terakhir si istri.
Bila yang mengajukan gugatan cerai si suami (beragama Islam) maka Pengadilan Agama adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal si istri. Catatan : Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah (baik yang mengajukan cerai istri maupun suami). Bila Rani tinggal di Luar Negeri, gugatan diajukan di PA wilayah tempat tinggal suami. Bila Rani dan suami tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat anda berdua menikah dulu, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama) .
Di Jakarta ada 5 Pengadilan Agama (PA), untuk menentukan secara tepat PA mana yang berwenang memproses perkara cerai antara lain :
a. Pengadilan Agama Jakarta Pusat ; Jl. K.H. Mas Mansyur, Gg. H. Awaludin II/2, Tanah Abang, Jak-Pus.
b. Pengadilan Agama Jakarta Selatan ; Jl. Harsono RM No. 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jak-Sel (Samping Gedung Pertanian arah Kebun Binatang).
c. Pengadilan Agama Jakarta Timur ; Jl. Raya PKP, No. 24, Kelapa Dua Wetan, Ciracas,Jak-Tim.
d. Pengadilan Agama Jakarta Utara ; Jl. Plumpang Semper, No. 3, Tanjung Priok, Jak-Ut
e. Pengadilan Agama Jakarta Barat ; Jl. Flamboyan II, No. 2, Cengkareng, Kalideres, Jak-Bar.
Maka Rani harus mengetahui persis alamat tempat tinggalnya yang saat ini ia tinggali, yakni alamat tepatnya di bilangan Tanah Abang ( Jakarta Pusat ). Jadi pengadilan yang tepat mengadili perkara cerai Rani adalah PA Jakarta Pusat. Rani mencari alamat PA Jakarta Pusat, yaitu di Jl. K.H. Mas Mansyur, Gg. H. Awaludin II/2, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Surat-surat yang Harus disiapkan oleh Rani :
1) Surat Nikah asli.
2) Foto kopi Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing dibubuhi materai, kemudian dilegalisir.
3) Foto kopi Akte Kelahiran anak-anak (bila punya anak), dibubuhi materai, juga dilegalisir.
4) Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru Penggugat (istri).
5) Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Saran untuk persiapan proses cerai :
1) Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara cerainya;
2) Survey langsung ke pengadilan tersebut;
3) Mencari informasi di pengadilan berwenang tersebut utk mendapatkan informasi proses cerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai, bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll).
Dari hasil informasinya itu, Rani menentukan untuk tidak menggunakan jasa seorang pengacara, karena :
1) Rani punya banyak waktu untuk menghadiri sidang perceraiannya;
2) Rani tidak punya banyak uang untuk menyewa seorang pengacara yang mungkin bisa mengeruk biaya sekitar Rp 5jt – 10jt lebih.
3) Umumnya penggunaan jasa pengacara digunakan pada orang yang waktunya sempit (sibuk bekerja) dan adanya hak dan kewajiban yang mungkin sulit dipertahankan dalam proses perceraiannya.

2.3. Kasus Perdata Sengketa Tanah di Meruya.
     Beberapa waktu yang lalu kasus sengketa tanah menjadi headline sebagian besar me- dia massa.Salah satu yang hangat dibicarakan adalah kasus sengketa tanah Meruya antara warga dengan PT.Portanigrat. Kasus ini mencuat saat warga Meruya memprotes keputusan Mahkamah agung yangmemenangkan gugatan PT. Portanigra atas tanah seluas 44 Ha. Kepemilikan berganda atas tanahtersebut berawal dari penyelewengan oleh juhri mandor tanah atas kepercayaan yang diberikanBenny melalui Toegono dalam pembebasan di Meruya Selatan pada tahun 1972 sampai 1973. Juhri menjualtanah itu kembali kepada pihak lain karena tahu pembelian tanah itu melanggar aturan. Kemudian Toegono memperkarakannya ke Pengadilan negeri jakarta Barat dan pada akhirnya juhri di vonishukuman percobaan. Pihak Portanigra belummenganggap masalah ini selesai dan menggugat juhri kembali secara perdata ke Mahkamah agung.
     Mahkamah agung memenangkan gugatan PT. Portanigra.Sengketa tanah antara juhri dan PT.Portanigra ternyata membawa dampak bagi pihak ketiga yaituwarga Meruya. Mereka terancam kehilangan tanah dan bangunan. Sebagai pihak ketiga seharusnya memperoleh pertimbangan hukum. PT. Portanigra.Menurut Prof. andriatmo Sutarto ahli hukum agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Yogyakarta pemerintah harus menjadi penengah. Sebagai langkah awal pemerintah harus meneliti ulang kebenaran status kepemilikan tanah. Tidak hanya itu pemerintah juga harus membenahi system administrasi dan lembaga kepemerintahan. Berdasarkan kasus ada ketidakberesan dalam system administrasi di BP. BP mengeluarkan sertifikat atas tanah sengketa. Begitupun kronologis menunjukkan bahwa putusan memiliki keganjilan karena batas-batastanah Portanigra masih belum jelas. Tampak adanya sebuah permainan di sana.
       Pemerintah seharusnya membentuk badan peradilan agraria independen di bawah peradilan umum layaknya pengadilan pajak niaga anak dll. Peradilan itu diisi oleh hakim hakim yang bukanhanya ahli hukum tanah secara formal tetapi memahami masalah tanah secara multidimensional.Peradilan tersebut dibentuk berdasarkankekuasaankehakiman.Kasus sengketa tanah Meruya merupakan kasus rumit yang melibatkan banyak pihak.Penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum yang dilandasi keadilan dan akal sehat untukmencapai win8win solution bukan dengan saling menyalahkan secra emosional. Kasus pertanahanmemiliki banyak dimensi social yang dipertentangkan# mulai dari hubungan sosial religi ketidakberlanjutan komunitas masyarakat dan harga diri serta martabat manusia dignity yangpenyelesaiannya membutuhkan itikad baik dari pihak bersengketa agar tidak menimbulkan gejolakkemasyarakatan. adanya kasus penyuapan di dalam Memenunjukkan peradilan masih jauh dari harapanterwujudnya penegakkan hukum yang adil dan obyektif. Hal tersebut disebabkan oleh sikap mental#akhlak dan budi pekerti serta kepatuhan para pemegang kekuasaan terhadap hukum yang masihkurang. Tampak secara langsung dirasakan oleh warga yang kehilangan hak asasi manusia hak memperoleh keadilan. Oleh karena itu mereka mencari keadilan dengan menggugat kembali PT.Portanigra melalui pengadilan. Sengketa Meruya mencerminkan penegakkan HAM di Indonesiayang masih kurang.Penyelesaian kasus sengketa tanah di Meruya harus dilakukan melalui pengadilan yangberkeadilan. Keadilan diartikan sebagai suatu seimbang # tidak berat sebelah atau tidak memihak.Berarti asas keadilan harus terpenuhi diantar pihak yang bersengketa yang meliputi :
a. asas quality before the law yaitu asas persamaan hak dan derajat di muka hukum.
b. asas equal protection on the law yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap orang berhakmendapat perlindungan yang sama oleh hukum.
c. asas equal justice under the law yaitu asas yang menyatakan bahwa tiap orang mendapatperlakuan yang sama di bawah hukum.Bila asas keadilan tidak terpenuhi maka penyelesaiannya akan berlarut larut seperti yang terjadi dalam kasus Meruya dimana warga tidak memperolah persamaan hak berupa pengakuankepemilikan tanah saat Mahkamah agung memenangkan gugatan PT. Portanigra.
      Dalam kasus sengketa tanah diperlukan peran serta pemerintah untuk menyelesaikannya denganakal sehat dan menggunakan kaidah berpikir tepat dan logis. Kaidah berpikir tepat dan logismerupakan cara berpikir sesuai tahap8tahap penalaran atau kegiatan akal budi. Prinsip akal budisecara aspek mental meliputi pengertian concept putusan judgement dan penyimpulan reasoning. Sebagai langkah awal pemerintah sebagai penengah harus mengetahui permasalahannya secara detail dengan melekukan penelitian lebih lanjut mengenai status kepemilikan tanah. Kemudian pemerintah mengkaitkan antara hukum dengan fakta yang ada danmenyimpulkan kepemilikan atas tanah di Meruya. Kaidah berpikir logis sangat penting dilakukanagar hasil keputusannya dapat diterima oleh kedua belah pihak.Banyak pelajaran yang dapat diambil dari kasus sengketa tanah di Meruya.
      PT.Portanigra sebagai perusahaan depeloper melakukan kesalahan karena tidak melakukan transaksi beli tanah sesuai aturan dan tidak mengurus sertifikat pasca transaksi. Melalui kesalahan yang dilakukan PT.Portanigra dapat diambil pelajaran bahwa sertifikat sangat penting sebagai bukti kepemilikan tanah.Aarga Meruya juga ikut melakukan kesalahan karena mereka tidak berhati8hati dalam membelitanah. Oleh karena itu penting bagi kita mengetahui status ke mengeluarkan sertifikat atas tanah bersengketa dan MA memenangkan gugatan PT.Portanigra tanpa mempertimbangkan kelengkapan bukti kepemilikan tanah yang dimiliki PT. Portanigra. Dalam kondisi ini MA hanya memandang sisi formalitas hukum antara individu atau komunitas dengan tanah semata sehingga putusan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu penting bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan di lembaga pemerintahan

2.4. Kasus Sengketa Tanah Tabalong dan Balangan.
      Masyarakat di tiga desa yang masuk wilayah Kabupaten Tabalong dan Balangan, Kalimantan Selatan, mendesak PT Adaro Indonesia mem bayar ganti untung atas penggusuran tanah adat milik warga desa. Tokoh masyarakat Desa Kapar, Kabupaten Tabalong, Amat bin Isab, MengataKan Adaro Indonesia telahmenyerobot, merusak dan melakukan pemalsuan surat jual beli tanah untuk kepentingan pertambangan batubara. "Sejak 2011, tanah kami digusur oleh Adaro. Tapi belum ada ganti untung atau kompensasi," kata Amat bin Isab kepada Tempo, Sabtu 1 Maret 2014.
       Tanah yang bersengketa masuk di Desa Lok Batu, Kecamatan Haruai dan Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Satu lagi di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan. Amat mengakui mayoritas pemilik tanah tidak mempunyai sertifikat karena dianggap tanah adat. Mengurus sertifikat tanah, kata Amat, juga mahal dan berbelit. Pada 2 September 2013, masyarakat melaporkan dugaan kejahatan oleh Adaro Indonesia kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan nomor laporan : TBL/54.a/IX/2013/SPKT/Polda Kalsel. "Kami harap polisi mengusut dugaan kejahatan oleh Adaro. Menyerobot, merusak dan memalsukan sudah tindakan kriminal," ujar Amat. Pada 26 Juni 2013, ia mengaku pernah bertemu dengan Bambang Susanto, General Manager External Relation PT Adaro Indonesia, di Jakarta. Bambang, kata Amat, menjanjikan penyelesaian pembayaran bila petinggi di Jakarta turun ke Balangan dan Tabalong. Namun, janji itu hingga kini tak ada realisasinya. Dihubungi, Bambang menolak berkomentar soal tudingan warga. Bambang menampik pernah bertemu dengan perwakilan warga di Jakarta. Ia menyerahkan persoalan ini pada perwakilan Adaro Indonesia di Kalimantan Selatan. "Saya enggak pernah ketemu mereka. Itu urusan Adaro di Kalimantan Selatan, bukan urusan kami," ucap Bambang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Mustar Manurung, mengatakan, laporan masyarakat tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya belum menemukan adanya tindak kejahatan yang dilakukan Adaro Indonesia. "Pidananya belum ketemu, kami sudah panggil orang Adaro juga. Ini masih penyelidikan," kata Mustar kepada Tempo.

2.5. Kasus Perdata Sengketa Tanah Nurhakim Tanggerang.
       Nurhakim (72), dari Fatimah (90) hadir dalam sidang lanjutan kasus perdata sengketa tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (30/9/2014). Nurhakim hadir tanpa Nurhana, istri dan juga anak keempat Fatimah.(Kompas.com/Andri Donnal Putera) Nurhakim, penggugat Fatimah (90) dalam perkara sengketa tanah di Tangerang, berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memenangkan pihak tergugat. Seperti diberitakan, Ketua Majelis Hakim Bambang Krismawan memutuskan bahwa Fatimah menempati rumah secara sah sehingga perempuan lanjut usia itu tidak perlu membayar biaya ganti rugi kepada Nurhakim. "Saya harus banding, lagi pula mereka enggak punya akta tanah kan. Sertifikat juga masih atas nama klien saya," ujar kuasa hukum Nurhakim, M Singarimbun, Kamis (30/10/2014) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Singarimbun juga merasa bahwa gugatan yang ditolak oleh hakim berbeda dengan gugatan pihak penggugat. Majelis hakim menyebutkan, gugatan yang ditolak adalah soal wanprestasi, sedangkan yang digugat adalah perbuatan melawan hukum, di antaranya penggelapan sertifikat. Dengan putusan tersebut, majelis hakim meminta agar pihak penggugat membayar biaya ganti perkara sebesar Rp 1.600.000. Dalam pembacaan putusan juga disebut bahwa sebagian besar soal gugatan penggugat atau tergugat tidak jelas atau kabur. Namun, dengan menimbang proses persidangan selama ini, diputuskan bahwa Fatimah berhak atas tanah dan rumah tersebut. "Secara perundang-undangan, seharusnya mereka mendapatkan haknya," tutur anggota majelis hakim, Indri Murtini.

2.6. Kasus Perdata Sengketa Lahan Gunarko dengan PT. Victoria cingluh Indonesia.
       Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang) kembali menggelar persidangan kasus sengketa jual beli lahan milik Gunarko Papan yang diduga melibatkan perusahaan sepatu ternama PT. Victoria Cingluh Indonesia (PT VCI). Kuasa hukum Gunarko, Bambang. P mengatakan, dalam kasus sengketa lahan ini pihaknya telah melakukan gugatan perdata terhadap dugaan penipuan atau penggelapan jual beli lahan seluas lima hektar milik Gunarko Papan yang berlokasi di sekitar Pasar Kemis, Tangerang. Menurut Bambang kasus jual beli lahan ini diduga melibatkan beberapa pihak yang mengambil keuntungan dari kliennya. “Yang beli lahan Pak Gunarko PT Victoria Cingluh melalui para tergugat yaitu, Mirawati dan Mutiara Papan. Makanya sidang kali ini kita menggugat orang-orang itu,” kata Bambang di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang), Jumat (18/3/2016). Ia menjelaskan, kasus jual beli lahan oleh PT Victoria Cingluh ini terjadi pada tahun 2008 silam. Sebelumnya, Gunarko telah melakukan perundingan bersama Mirawati Papan dan Mutiara Papan untuk menjual tanah miliknya seluas 51.183 M2 kepada perusahaan PT VCI dengan harga Rp 530.000 /M2 atau dengan total harga sekitar Rp 27 miliar.
      Namun dalam perjalanannya dua orang tergugat itu telah menjual lahan milik Gunarko dengan harga Rp 123.000 per meter persegi atau sekitar Rp 6 miliar. Jual beli itu dilakukan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat oleh para tergugat yang dibantu oleh pejabat akta notaris Arie Soesanto tanpa sepengetahuan Gunarko selaku pemilik lahan yang sah. Jadi para tergugat ini menjual lahan klien kita diduga dengan cara memalsukan tandatangan klien kami. Kasus ini juga sudah kami laporkan ke Mabes Polri beberapa waktu lalu,” paparnya. Ironisnya lagi, lanjut Bambang, Gunarko selaku pemilik tanah yang sah tidak pernah menerima uang sepeser pun dari anak perusahaan merk sepatu ternama Nike yang saat ini mengklaim sudah membeli lahan tersebut berdasarkan PPJB pada tahun 2008 itu. Jadi kasus ini memang parah, PT Cingluh mengklaim sudah membayar kepada para tergugat, padahal lahan itu milik klien kami. Sampai saat ini klien kami tidak pernah menerima uang pembayaran dari PT Cingluh itu,” ucapnya. Sehingga, Bambang pun menegaskan bahwa proses jual beli lahan yang dilakukan oleh PT Victoria Cingluh itu adalah cacat hukum, karena jual beli lahan tersebut dilakukan atas dasar PPJB yang dibuat tanpa sepengetahuan Gunarko selaku pemilik lahan yang sah dan tidak sesuai dengan keinginan pemilik lahan tersebut. “Kita menilai jual beli lahan yang dilakukan oleh para tergugat (Mirawatidan Mutiara Papan) kepada PT Cingluh yang berdasarkan PPJB yang cacat hukum itu adalah illegal,” tegasnya.
       Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono telah menunjuk Hakim M. Irfan untuk menjadi hakim mediator dalam perkara ini. Hakim M. Irfan pun meminta kepada seluruh kedua belah pihak untuk dapat menghadirkan para principal baik penggugat maupun para tergugat pada mediasi yang akan dilakukan pada hari Rabu (23/3/2016) mendatang. Hakim Satrio pun menegaskan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2016 tentang tata cara mediasi, batas maksimal waktu mediasi harus selesai dalam waktu maksimal 30 hari. “Jadi kita harap kedua belah pihak wajib aktif dalam menempuh proses mediasi. Kalau tidak aktif, maka mediator bisa menyatakan para pihak tidak memiliki itikad tidak baik, dan dapat dikenakan sanksi,” tandasnya.

2.7. Kasus Perdata Penipuan Maria Ulfa dan Ratna Susilawati Di Surabaya.
      ia Ulfa dan Ratna Susilawati yang menjadi terdakwa penipuan. Mereka menipu rekan bisnisnya Linus Aribowo. Melalui kuasa hukumnya, Rohmad Amirullah, mereka mengajukan nota keberatan atas dakwaan (eksepsi). Dalam eksepsinya, terdakwa menyatakan bahwa dakwaan jaksa kabur. "Korban melakukan setoran Rp 336.295.500 ke rekening terdakwa Ratna, namun tidak disebut tanggal dan hari korban mentransfer," ujar Amirullah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/8/2016).
     Dakwaan lain yang kabur menurut Amirullah adalah penandatanganan korban dan terdakwa tehadap dokumen berupa satu lembar titipan uang tertanggal 21 Agustus 2015. Dalam hal ini Amirullah menilai jaksa tidak menguraikan isi surat penitipan uang. "Korban menitipkan uang sebanyak Rp 336.295.500 dan Rp 210.000.000 sehingga totalnya adalah Rp 572 juta.
Namun korban mentransfer hanya Rp 336.295.500," lanjut Amrullah. Dengan dakwaan yang kabur tersebut, Amrullah berkesimpulan bahwa kasus yang ada adalah perdata. Karena ini Amrullah menganggap dakwaan jaksa adalah prematur. Terdakwa Maria Ulfa dan Ratna Susilawati duduk sebagai terdakwa setelah menipu rekan bisnisnya, Linus Prabowo. Mereka meminjam uang Linus sebanyak RP 534 juta yang dikatakan akan digunakan untuk pengadaan pupuk. Linus tertarik meminjamkan uang karena dijanjikan akan dibayar uang pinjamannya plus diberikan keuntungan Rp 38 juta.
Pada akhirnya korban diberikan cek yang dikatakan adalah uang pembayaran modal dan keuntungan. Namun saat dicairkan, cek itu ditolak dengan alasan saldo tak cukup. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke polisi.

2.8. Kasus Perdata Penipuan Dirut PT Geo Dipa Energi Jakarta.
      Sidang kedua kasus penipuan dengan terdakwa eks Dirut PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa di PN Jakarta Selatan. (Foto: Bimo/Publicanews) Kuasa hukum terdakwa Samsudin Warsa menyebut perkara yang menjerat kliennya sebagai kasus perdata. Menurutnya, pelanggaran yang dikenakan mantan Dirut PT Geo Dipa Energi itu sebagai wanprestasi atau ingkar janji. "Dalam hal ini terdakwa sebagai Dirut Geo Dipa diduga melakukan wanprestasi, tidak menyerahkan izin konsesi kepada Bumigas, sehingga merugikan Bumigas," ujar pengacara Lia Alizia saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1). Samsudin didakwa dengan pasal 378 KUH Pidana. Pasal ini mengatur tentang penipuan. Menurut kuasa hukum Samsudin lainnya, Heru Mardijarto, kliennya hanya melakukan tindakan korporasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya sebagai Presiden Direktur. "Oleh karena itu, apabila terjadi tindak pidana penipuan quod non klien kami, secara hukum tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban selaku pribadi," kata Heru.
      Samsudin membawa empat pengacara dalam sidang ini. Selain Lia Alizia, ada Heru Mardijanto, Rudi Sitorus, dan Yuspa Perdana. Sementara itu, PT Bumigas Energi sebagai korban penipuan yakin dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kuasa hukum Bumigas, Bambang Simamora, mengatakan posisi kliennya benar, karenanya yakin akan memenangkan perkara. "Kita, Bumigas, telah mengalami kerugian triliunan rupiah sampai bertahun-tahun. Kita pastikan Geo Dipa bersalah," Bambang menegaskan. Soal eksepsi pihak Geo Dipa ia serahkan kepada proses hukum dan majelis hakim yang dipimpin Djoko Indarto. "Sudah jelas, selain merugikan Bumigas, Geo Dipa juga merugikan negara. Bertahun-tahun mereka mengebor panas bumi tapi tidak memiliki IUP dan WKP," katanya. Dalam sidang perdana, 28 Desember 2016, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Samsudin menipu PT Bumigas Energi karena ternyata tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Padahal, klausul tersebut tertuang dalam kontrak pembangunan PLTP Dieng-Patuha. Tanpa Hak Pengusahaan (Consession Right) itu pembangunan proyek PLTP Dieng-Patuha tidak bisa dilakukan karena melanggar UU Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi. Sidang yang dimulai pukul 10.44 WIB ini diramaikan kehadiran puluhan karyawan Geo Dipa di depan Gedung PN Jaksel. Mereka berseragam lapangan abu-abu dan biru dan membentangkan poster. Corporate Secretary Geo Dipa Endang Iswandini mengaku aksi karyawan tersebut sebagai inisiatif mereka. Endang sendiri turut hadir di tengah-tengah massa aksi tersebut.

2.9. Kasus Perdata Penggelapan Uang Arisan Hengki Kawilarang.
      tiga bulan Hengki Kawila- rang meringkuk di penjara akibat kasus dugaan penggelapan uang arisan Rp 1,5 miliar milik Jeng Ana. Selama itu juga Hengki melepas semua pekerjaannya sebagai desainer spesialis artis. Beredar kabar akibat kasus tersebut berdampak pada kondisi butik milik Hengki. Gosipnya, Hengki Kawilarang mulai ditinggal pergi semua karyawannya. Saat ditanyakan mengenai hal tersebut, kuasa hukum Hengki Kawilarang, Amela Mustika membantah. Hengki Kawilarang saat akan menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015). Sidang beragendakan eksepsi alias nota pembelaan dari pihak Hengki. (Liputan6.com/Panji Diksana) "Tidak, masih ada keluarga dan karyawan yang masih setia bekerja," bantah Amela Mustika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015). Untuk memastikan gosip itu tidak benar, Amela menuturkan bila dirinya dan para karyawan selalu bergantian menjenguk Hengki di LP Cipinang. "Saya setiap hari tengok Hengki. Karyawannya juga ganti-gantian, koordinasi setiap hari ada yang menengok," jelasnya. Terakhir, pihaknya mengaku terus mengupayakan jalan damai dengan Jeng Ana. Mereka berharap pihak penggugat dapat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. "Itikad baik tetap ada. Ini masih dalam proses, belum tahu hasilnya. Tetap dilakukan pendekatan kepada pihak penggugat, kami juga bicarakan kepada Hengki," pungkas Amela Mustika.
      Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

2.10. Kasus Perdata Penipuan Dan Penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
     Majelis hakim Pengadi- lan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Efran Basuning menjatuhkan putusan bebas terhadap Hadi Santoso, Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Putusan itu dibacakan pada persidangan yang digelar di ruang Candra PN Surabaya, Senin (02/05/2016). Dalam pertimbangannya, hakim menilai kasus yang menjerat Hadi merupakan perkara perdata yakni utang piutang. Hakim menegaskan bahwa dalam persidangan ditemukan fakta bahwa telah terjadi pengembalian dua mobil kepada pelapor Ang Denis Harsono Basuki.
      Hakim juga menilai bahwa perkara penggelapan dan penipuan yang dilakukan kepada terdakwa merupakan perkara perdata. “Perkara penggelapan dan penipuan atas terdakwa Hadi Santoso tidak terbukti karena adanya fakta bahwa telah terjadi utang piutang,” jelasnya. Atas dasar itulah, hakim Efran memutuskan bahwa terdakwa layak dibebaskan dari segala tuntutan hukum. “Mengadili, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari tahanan,” tegas hakim Efran. Sementara itu, Alexander Arief, kuasa hukum terdakwa mengatakan, vonis bebas yang dijatuhkan hakim Efran terhadap terdakwa telah memenuhi rasa keadilan. “Terbukti adanya utang piutang antara pelapor Ang Denis Harsono Basuki dan klien saya (Hadi Santoso). Jadi tepat jika hakim menjatuhkan vonis bebas kepada klien saya,” katanya usai sidang.
        Dilain pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Rahman mengaku tidak puas dengan vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa. “Ya pasti kami ajukan kasasi,” katanya. Seperti diketahui, perkara ini bermula dari Laporan Ang Denis Harsono Basuki ke Polsek Genteng. Saat itu bos showroom mobil Alfa motor itu mengaku menjadi korban penipuan oleh terdakwa. Polisi pun menetapakan Hadi sebagai tersangka, lalu Hadi melakukan perlawanan dan mengajukan praperadilan di PN Surabaya. Hasilnya, penetapan Hadi sebagai tersangka dinyatakan sah dan perkara ini akhirnya berlanjut ke tingkat pembuktian.

2.11. Kasus Perdata Gugatan Perdata sebesar Rp. 60, 5 Milliar oleh Farhat Abbas Terhadap Ahmad Dhani.
       Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata senilai Rp 60,5 miliar yang diajukan Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani. Hal sama juga terjadi setelah majelis hakim turut menolak gugatan rekonvensi Ahmad Dhani senilai Rp 100,5 miliar. Penolakan itu dirasa menguntungkan oleh pihak Farhat Abbas. Kuasa hukum Farhat, Muh. Burhanuddin menyambut baik hasil putusan majelis hakim tersebut. Pasalnya, apa yang diajukan dalam rekonvensi memiliki materi sama dengan gugatan Dhani di sidang pidana dugaan pencemaran nama baik oleh Farhat. "Segi menguntung-kannya karena Dhani menggugat balik dengan materi sama di laporan pidana terkait 17 kicauan Farhat yang sudah diproses polisi dan disidangkan. Sedangkan putusan hakim perdata, menolak gugatan balik mereka," ucap Burhanuddin kepada Liputan6.com, Rabu (30/12/2015). Farhat Abbas menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya usai menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Jakarta, Kamis (1/10/2015). "Kecuali kemarin gugatan balik Dhani diterima. Itu akan menguntungkan Dhani, tapi karena kemarin gugatan balik ditolak, maka berpotensi sidang pidana dapat membebaskan Farhat," ujarnya optimis.
      Rencananya, hasil putusan sidang perdata akan direkomendasikan Farhat Abbas ke dalam pembelaan sidang perdata. Mereka yakin, materi kasus yang digugat Dhani masih terlalu prematur. "Putusan perdata ini dapat kami ajukan sebagai bahan masukan dalam perkara pidana yang dilaporkan oleh Ahmad Dhani. Bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan terlalu prematur," ia menuturkan. Musisi Ahmad Dhani dan Farhat Abbas melakukan salam komando seusai menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/11). (Liputan6.com/Herman Zakharia) "Karena dalam proses sidang perdata, hal itu bukan peristiwa hukum. Melainkan peristiwa biasa, saling mengkritik dan saling berbalas-balasan menghujat," tutup Burhanuddin. Farhat Abbas menggugat Ahmad Dhani dan Ramdhan Alamsyah masing-masing Rp 60,5 miliar. Gugatan itu dilayangkan Farhat karena sebagai pengacara, Farhat merasa permintaan maafnya dilecehkan oleh Dhani.

2.12. Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik Presiden Joko Widodo oleh Arsyad.
      Sebelum mengunggah gambar, Arsyad diketahui telah bergabung ke beberapa kelompok yang dengan Sengaja melakukan penghinaan dan melakukan pencema ran nama baik terhadap Joko Widodo di jejaring sosial Facebook dengan nama pengguna Arsyad Assegaf. Arsyad kemudian mengunggah montase gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan Joko Widodo dalam kondisi telanjang tengah berhubungan seksual dengan Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Gambar ini kemudian dilihat dan dilaporkan oleh pengacara sekaligus politisi PDIP, Hendri Yosodininggrat pada tanggal 27 Juli 2014, namun baru bisa diproses kepolisian setelah Pemilihan Presiden 2014 usai. Karena sedang berada dalam masa kampanye Pemilihan Presiden 2014, Polisi memutuskan untuk menunda proses laporan hingga bulan Agustus 2014.
      Pada pemeriksaan awal, pihak Polri meminta keterangan dari pelapor, yaitu Hendry di bulan Agustus 2014, kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap Joko Widodo sebagai korban pada 10 Oktober 2014. Setelah bukti mencukupi, tim cyber crime Polri langsung melakukan penyergapan. Arsyad ditangkap di rumahnya di Gang Jum, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis pagi, 23 Oktober 2014, pukul 07.00. Saat itu Arsyad tengah tertidur sepulang mengantarkan dua adiknya di sekolah.Empat polisi tanpa seragam masuk ke rumah dan menunjukkan surat penangkapan serta gambar-gambar di telepon seluler kepada Arsyad.Saat Arsyad hendak dibawa, Ibu Arsyad, Mursyidah, mengamuk dan membuang barang-barang di rumahnya.Ia pun sempat lari ke tepi Kali Cipinang dengan niat bunuh diri.Polisi kemudian menenangkan dan menyatakan bahwa tujuan penangkapan tersebut adalah untuk melindungi Arsyad.Arsyad ditahan dengan tuduhan utama melanggar pasal pornografi No 44 tahun 2008 tentang pornografi.Selain itu ia juga dikenai pasa‎l 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan secara tertulis.Pihak Polri menyita 1 barang bukti, yaitu akun Facebook atas nama "Arsyad Assegaf (anti Jokowi)".
       Pada 29 Oktober 2014, pelapor Henry Yosdiningrat menyatakan bahwa Joko Widodo sebagai korban telah sepenuhnya memaafkan Arsyad, namun berkaitan dengan kasus pornografi, proses hukum terhadap Arsyad tetap dilanjutkan.Tak lama setelah penangkapannya, Arsyad menunjukkan tanda-tanda depresi.Arsyad sempat dilarikan ke RS Polri pada hari kamis, 30 Oktober 2014Begitu tiba di rumah sakit, ia diberi makan dan diinfus selama beberapa jam. Setelah perawatan selesai, ia segar kembali.Ibu Arsyad, Mursyidah, diketahui juga dalam kondisi lemah karena menolak untuk makan. Keesokan harinya, 31 Oktober 2014, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menemui orang tua Arsyad di Ciracas, Jakarta Timur, dan menyatakan ingin membantu proses penangguhan Arsyad yang ketika itu sudah ditahan, dengan menyiapkan tim pengacara.Sebelum bertemu dengan petugas kepolisian, Fadli Zon memberikan pernyataan bahwa pemerintah tidak seharusnya mengkriminalisasi wong cilik, dan hukum harus bisa tegas kepada siapa pun yang melanggar, baik wong cilik maupun pejabat tinggi negara.Di hari yang sama, ia dan keluarga Arsyad mengunjungi Arsyad di Bareskim dan menyampaikan bahwa kasus ini berlebihan dan merupakan bentuk politisasi hukum dan cari muka.Ia juga mempertanyakan mengapa polisi tidak memproses kasus-kasus penghinaan terhadap dirinya dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Setelah rapat dengan petugas kepolisian selesai, Fadli Zon menyatakan bahwa polisi telah bekerja sebagaimana mestinya.Fadli Zon menyatakan bahwa ternyata polisi telah memproses kasus-kasus penghinaan terhadap dirinya dan Prabowo Subianto.
       Pada 1 November 2014, Mursyidah, ibu Arsyad, beserta suaminya, Syafruddin, menemui Presiden Joko Widodo dan Iriana Widodo. Dalam pertemuan ini, Joko Widodo menyatakan secara langsung bahwa ia telah sepenuhnya memaafkan Arsyad dan menjamin penangguhan penahanan.Mursyidah juga menerima sejumlah uang sebagai modal usaha dari Iriana Widodo. Penangguhan Penahanan Dan Hukuman Pada 3 November 2014, Polri memberikan penangguhan penahanan dengan beberapa pertimbangan, antara lain jaminan dari pelaku untuk tidak melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Ia di antar ke rumahnya oleh empat orang penyidik Polri. Keluarga MA, dibantu warga juga mengadakan syukuran di rumahnya atas penangguhan penahanan tersebut. Meski mendapat penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian, Muhammad Arsyad tetap tak lepas dari sanksi sosial yang diberikan warga di lingkungan rumahnya, berupa kewajiban untuk membersihkan mushalla selama satu minggu dan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu pada hari Senin dan Kamis. Namun karena bukan termasuk jenis delik aduan, proses hukum terhadap Arsyad tetap dijalankan.

2.13. Kasus Perdata Perceraian Risty Tagor dengan Stuart Collin.
       Lanjutan sidang dengan agenda mediasi untuk kasus perceraian pasangan selebriti Risty Tagor dengan Stuart Collin kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015). Dalam sidang ini, mediasi hanya dihadiri Stuart Collin bersama pengacaranya, Ferry Ericson. Sedangkan Risty Tagor tidak tampak, dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Ina Rahman.
       Seperti diketahui, gugatan perceraian dilayangkan Risty Tagor pada 20 Agustus 2015 lalu. 'Puncak gunung es' dalam rumah tangganya mulai retak ketika permasalahan rumah tangga Risty dan Stuart mulai terkuak ke publik. Keretakan rumah tangga, seperti yang pernah diungkapan Ina Rahman selaku pengacara Risty Tagor, terjadi lantaran Stuart Colllin sering melakukan kebohongan, pertengkaran mulut, dan puncaknya adalah sikap kasar terhadap anaknya, Arsen Raffa Balweel. Di samping gugatan perceraian yang dilayangkan Risty Tagor, Stuart Collin justru membantah isu tersebut. Ia tetap pada pendiriannya untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Risty.
       Pasangan suami-istri Stuart Collin dan Risty Tagor, hadir dalam sidang perdana perceraian mereka yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015). (Wimbarsana Kewas/Bintang.com) "Hakim meminta kami para kuasa hukum untuk membuat kesepakatan. Stuart tetap pada keinginan tak ingin bercerai, kalau pun cerai ada kesepakatan yang harus dibicarakan," ujar Ina Rahman, pengacara Risty Tagor ditemui Bintang.com usai mediasi di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015). Ina enggan mengomentari lebih banyak lagi perihal agenda mediasi yang dibahas bersama Hakim persidangan. Ina hanya mengatakan bahwa kliennya tetap pada pendirian untuk berpisah dengan Stuart Collin. "Kalau pihak dari Stuart enggak mau cerai apa Risty juga harus enggak mau. Artinya kalau Risty di mediasi ini enggak mau damai ya lanjut ke perkara. Ada bukti ada saksi. Nanti hakim kan akan memutus sesuai yang terjadi," tambah Ina. Sementara itu, pihak Stuart Collin melalui kuasa hukumnya, Ferry Ericson, mengatakan kliennya benar-benar serius memperjuang- kan pernikahannya dengan Risty Tagor. Berbagai usaha telah ia lakukan agar perceraian tidak terjadi. "Klien kami (Stuart Collin) sudah beberapa kali sih udah datang. Dia tetap berusaha, kan emang klien kami tidak menginginkan cerai. Stuart juga menyayangkan kenapa dia (Risty Tagor) melayangkan gugatan, intinya klien kami tetap memperjuangkan agar tidak cerai," timpal Ferry Ericson selaku kuasa hukum Stuart Collin.
        Untuk sidang berikutnya, baik Risty Tagor maupun Stuart Collin akan kembali digelar pada Jumat, 16 Oktober 2015 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Perceraian ini jelas mengejutkan banyak pihak karena mereka baru menikah bulan April lalu, dan saat ini Risty sedang dalam kondisi hamil.

2.14. Kasus Perdata Penipuan oleh Ramadhan pohan sebesar Rp. 15, 3 Milliar.
       Kasus Ramadhan Pohan Masuk Ranah Perdata Sabtu, 6 Mei 2017 - 03:59 WIB Saksi ahli saat memberikan keterangan di sidang kasus penipuan Ramadhan Pohan. Sidang kasus dugaan penipuan uang sebesar Rp15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Panjaitan masih terus berlanjut. Teranyar, sidang kasus tersebut menghadirkan dua saksi ahli Prof Dr Tan Kamello, ahli perdata dan Prof Dr Mahmud Mulyadi, seorang ahli pidana di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/5). Dalam keterangannya, Prof Tan Kamello menyebut perkara yang menjerat Ramadhan Pohan harusnya masuk di ranah perdata. “Kalau penipuan lewat cek, ranah hukumnya perdata. Karena kalau utang piutang, jaminannya tidak boleh cek, namun jaminannya harus yang bernilai, seperti tanah atau benda lainnya. Sedangkan cek bukan,” beber Prof Tan Kamello di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik. Prof Tan Kamello juga menyoal peran dan tanggungjawab pihak Bank Mandiri selaku penerbit cek dengan mengatasnamakan Ramadhan. “Soal penerbitan cek itu, pihak bank harusnya ikut dimintai pertanggungjawabannya. Menurut keterangan terdakwa, dia adalah korban konspirasi antara pihak bank, orang yang menerima cek dan menyerahkan kepada dirinya,” sebutnya. Sementara itu, Prof Dr Mahmud Mulyadi selaku ahli pidana, memandang perkara yang menjerat Ramadhan Pohan sulit untuk dibedakan apakah masuk ranah perdata atau pidana. “Penyidik harus jeli membedakannya.
       Mahkamah Agung sudah mengeluarkan surat edaran mengenai penipuan lewat cek ini,” imbuhnya. Menanggapi keterangan saksi ahli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Emmy SH langsung melontarkan pertanyaan. “Saya mau tanyakan dalam perkara, apakah terdakwa Ramadhan bisa dikategorikan masuk ranah pidana karena cek tersebut atas nama bersangkutan selaku penerima cek,” cecar Emmy. Menjawab pertanyaan itu, Prof Mulyadi menjelaskan, jika kedua orang yang berperkara mendapat keuntungan dari hasil pelanggaran hukum, maka keduanya bersalah. “Makanya, dalam perkara ini, kita harus melihat seperti apa faktanya,” jelas Mulyadi. Setelah mendengar keterangan dari kedua saksi ahli, majelis hakim kemudian menutup sidang dan dilanjutkan pekan depan.

2.15. Kasus Perdata Gugatan Lahan Warisan Oleh Kades Cijalingan Suryaman.
      Kades Cijalingan, Suryaman saat memberikan keterangan dalam siding perdata gugatan lahan warisan di PN Cibadak, Rabu (4/2). SUKABUMI (Pos Kota) – Seorang anak, Siti Yura Tasania menggugat ibu kandungnya, Evi Exita terkait warisan lahan tanah mencapai 1,1 hektar di Blok Babakan, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Kini, kasus gugatannya sudah masuk tahapan pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/2). Selain ibu kandungnya, penggugat yang tercatat sebagai warga Kampung Leuwigoong, Kelurahan/Kecamatan Cibadak ini juga menggugat pembeli lahan yakni Asep Abdul Qodir dari PT Cipta Karya Putra Mandiri. Kemudian, Elly Heryati (notaris) sebagai tergugat 2, Bank Tabungan Negara, dan Badan Pertanahan Nasional.
        Kasus ini berawal tahun 2008 lalu, setelah ayah kandung penggugat, Muhammad Yani, meninggal dunia. Lalu, pada 2012 lahan seluas 1,1 hektar dengan harga waktu itu mencapai Rp1 miliar dijual oleh ibunya ke Asep Abdul Qodir yang kini dibangun perumahan. “Waktu itu ibunya menerima uang muka Rp100 juta. Namun klien saya tak pernah menyetujui jual-beli lahan tersebut sesuai dengan pesan alm. ayahnya. Tapi tiba-tiba ada akta jual-beli termasuk KTP yang diduga dipalsukan. Baru awal 2014 kasus ini dibawa ke pengadilan dan sampai sekarang masih berjalan,” kata kuasa hukum penggugat, Rudi Hernawan usai menghadirkan saksi Kepala Desa Cijalingan, Suryaman dalam siding yang diketuai Majelis Hakim, Windi Ratnasari.
      Menurut Rudi, inti dari gugatan kliennya yakni mengembalikan kembali status tanah tersebut. Pasalnya, kliennya tak pernah menyetujui penjualan lahan tersebut. Terlebih, penjualan tersebut tidak disetujui anak pemilik lahan empat orang. “Semua anak-anaknya tak pernah setuju lahan tersebut dijual. Ternyata dalam perjalanannya, pembayaran lahan tersebut sudah mencapai Rp500 juta dari total mencapai Rp1 miliar. Kami sudah kuat dengan bukti-bukti yang ada di antaranya sertifikat lahan, surat keterangan ahli waris serta pernyataan ahli waris dan surat kematian,” tegasnya. Kuasa hukum tergugat 1, Ari Apriyanto menegaskan bahwa kliennya membantah telah melakukan akta jual-beli di hadapan notaries. “Sidang masih berjalan, kita lihat saja nanti,” singkatnya. (sule)


                                                                    BAB III
                                                                  PENUTUP

3.1 Kesimpulan.
      Kaidah-kaidah dan nilai nilai yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, bermacam-macam ragamnya, dan diantara sekian macam kaidah, maka yang merupakan salah satu kaidah penting adalah kaidah-kaidah hukum disamping kaidah-kaidah agama, kesusilaan, dan kesopanan. Keberadaan kaidah-kaidah tersebutlah yang memberikan batasan manusia dalam berperilaku di masyarakat, mengetahui perbuatan apa yang sesuai kaidah dan pebuatan yang bertentangan dengan kaidah.
       Kasus Perdata di Indonesia yang terjadi memiliki bentuk yang unik antara satu sama lain. Sebagian kasus perdataa itu ialah Penetapan Hak asuh Anak Ahmad Dhani dengan Maya Estianty, Perceraia Rani Anggraeni, Sengketa Tanah di Meruya, Sengketa Tanah Tabalong dan Balangan, Sengketa Tanah Nurhakim Tanggerang, Sengketa Lahan Gunarko dengan PT. Victoria cingluh Indonesia., Penipuan Maria Ulfa dan Ratna Susilawati Di Surabaya, Penipuan Dirut PT Geo Dipa Energi Jakarta, Penipuan Dirut PT Geo Dipa Energi Jakarta, Penipuan Dan Penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Gugatan Perdata sebesar Rp. 60, 5 Milliar oleh Farhat Abbas Terhadap Ahmad Dhani, Pencemaran Nama Baik Presiden Joko Widodo oleh Arsyad, Perceraian Risty Tagor dengan Stuart Collin, Penipuan oleh Ramadhan pohan sebesar Rp. 15, 3 Milliar dan Gugatan Lahan Warisan Oleh Kades Cijalingan Suryaman.
3.2 Saran.
       Dalam melakukan aktifitas keseharian sebagai manusia perlu adanya pengetahuan tentang hukum aktifitas tersebut, melakukan sesuatu yang berhubungan dengan hukum harus melakukan konsultasi kepada ahli hukum apakah yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum agar tercipta kehidupan yang teratur, tentram dan damai.


                                                            DAFTAR PUSTAKA


https://bisnis.tempo.co/read/news/2014/03/02/090558677/masyarakat-desak-pt-adaro-bayar-kompensasi.
http://megapolitan.kompas.com/read/2014/10/30/12140031/Penggugat.Fatimah.Saya.Tidak.Terima.Keputusan.Hakim.
http://news.detik.com/berita-jawa-timur/3283920/terdakwa-penipuan-ini-anggap-kasusnya-adalah-perdata.
http://news.metro24jam.com/read/2017/05/06/27803/kasus-ramadhan-pohan-masuk-ranah-perdata.
http://pelanggaranilmuteknologi.blogspot.co.id/2015/04/kasus-pencemaran-nama-baik-joko-widodo.html.
http://pelanggaranilmuteknologi.blogspot.co.id/2015/04/kasus-pencemaran-nama-baik-joko-widodo.html.
http://pelanggaranilmuteknologi.blogspot.co.id/2015/04/kasus-pencemaran-nama-baik-joko-widodo.html.
http://poskotanews.com/2015/02/04/berebut-warisan-anak-gugat-ibu-ke-pengadilan/
http://showbiz.liputan6.com/read/2265168/kasus-penggelapan-hengki-kawilarang-ditinggalkan-pegawai.
http://sinarpos.co.id/tag/penipuan/
http://sofyansitelaw.blogspot.co.id/2014/04/contoh-kasus-perdata-perceraian.html.
https://tangerangonline.id/2016/03/18/pn-sidang-lagi-kasus-sengketa-tanah-gunarko-papan-vs-victoria-cingluh/
https://www.academia.edu/11631474/Contoh_Kasus_Perdata_Sengketa_Tanah_di_Meruya.
http://www.bintang.com/celeb/read/2338428/risty-tagor-mantap-cerai-stuart-collin-pertahankan-pernikahan.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51a3773fe3e99/anak-ahmad-dhani-maia-bebas-pilih hak-asuh.
https://www.publica-news.com/berita/hukum/2017/01/11/6163/geo-dipa-sebut-penipuan-samsudin-warsa-kasus-perdata.html.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PIP DAN SEJARAH UNTAD | Membandingkan UUD yang lama dengan undang-undang yang berlaku sekarang.

MAKALAH KEWIRAUSAHAAN | Perencanaan Usaha Lengkap

HUKUM ADAT | Perkembangan di indonesia