Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

MAKALAH PERDATA | KASUS - KASUS Perdata

Gambar
                                                         KATA PENGANTAR       Dengan menyebutnama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panya-yang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berudul “KASUS – KASUS PERDATA DI INDONESIA “       Makalah ini telah saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Maka-lah ini bertujuan untuk memberikan tambahan ilmu dan dijadikaan sebagai bahan refrensi untuk mahasiswa dan calon Sarjana Hukum untuk mengemb...

HUKUM ADAT | Perkembangan di indonesia

Gambar
A.    Sejarah Singkat Hukum Adat Sumber Materi: (Artikel Muhajirin Syukur Maruapey, SH Alumni Fakultas Hukum Darussalam Ambon.) Hukum Adat dikemukakan pertama kali oleh  Prof. Snouck Hurgrounje  seorang Ahli Sastra Timur dari  Belanda  ( 1894 ). Sebelum istilah Hukum Adat berkembang, dulu dikenal istilah Adat Recht.  Prof. Snouck Hurgrounje  dalam bukunya de atjehers (Aceh) pada tahun  1893 - 1894  menyatakan  hukum  rakyat  Indonesia  yang tidak dikodifikasi adalah de atjehers. Kemudian istilah ini dipergunakan pula oleh  Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven , seorang Sarjana Sastra yang juga Sarjana Hukum yang pula menjabat sebagai Guru Besar pada  Universitas Leiden  di  Belanda . Ia memuat istilah Adat Recht dalam bukunya yang berjudul Adat Recht van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia Belanda) pada tahun  1901 - 1933 .Perundang-und...